Oleh SMK SID NET pada Senin, 8 Agustus 2022
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi baru seputar ojek online. Regulasi itu mengatur batas tarif ojek online.
Aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. Aturan baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Pembagian tiga zonasi itu adalah:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua
PPKM Sampai Tanggal Berapa? Simak Info PPKM Selengkapnya
Selasa, 9 Agustus 2022Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka...
Selasa, 9 Agustus 2022Kemnaker Ajak Koordinator dan Penanggung Jawab Desmigratif Tingkatkan...
Selasa, 9 Agustus 2022